Sejarah KSU Gapoktan Albasiko II

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

KSU GAPOKTAN ALBASIKO II mempunyai SK GAPOKTAN NO: 188.45/1022/BUP-PASBAR/2012 dan berbadan hukum No: 226/BH/III.19/BPMP2T/II-2013 dengan akta perubahan anggaran dasar No: 133/PAD/III.19/BPMP2T/III-2015. Koperasi ini berkedudukan di Jalan Raya Padang Canduh, Kejorongan Bangun Rejo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Koperasi ini adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, sektor pangan, peternakan, pupuk, dan agribisnis sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta mengadakan kerja sama dengan koperasi maupun badan usaha lainnya yang saling menguntungkan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.

KSU GAPOKTAN ALBASIKO II berperan aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di ALBASIKO (Alamanda, Bangun Rejo, Sidodadi, dan Koja), khususnya pada penyediaan pangan, bahan baku industri, serta lapangan pekerjaan.

Pembentukan KSU GAPOKTAN ALBASIKO II berawal dari niat dan tekad dari kumpulan kelompok tani yang telah terbentuk sebelumnya. Awalnya, kegiatan kelompok tani tersebut masih hanya sebatas ingin mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Namun, dengan pemikiran yang semakin berkembang serta keinginan para anggota kelompok tani agar GAPOKTAN mampu mengakomodir, melayani, serta menjembatani kelompok tani untuk mendapatkan permodalan, menampung hasil tani, dan memasarkannya, maka melalui perwakilan kelompok dibentuk GAPOKTAN atau gabungan kelompok tani yang diberi nama ALBASIKO II.

Nama ALBASIKO II diambil dari nama desa atau kejorongan Alamanda, Bangun Rejo, Sidodadi, dan Koto Gadang Jaya. GAPOKTAN ini dibentuk di kediaman Bapak Jasman pada Selasa, 17 Maret 2009, dengan alamat Kejorongan Bangun Rejo, Nagari Kinali, Pasaman Barat. Para pendiri GAPOKTAN ini antara lain:

Kegiatan GAPOKTAN pada saat itu masih dilaksanakan pada masing-masing kelompok tani, mulai dari rutinitas pertemuan hingga pembayaran iuran pokok dan wajib. Berdasarkan kesepakatan anggota, simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 10.000 dan simpanan wajib Rp 5.000.

Pada awal Desember 2009, KSU GAPOKTAN ALBASIKO II, dengan petunjuk dan arahan dari Bapak Ir. H. Edi Mawardi, MP dari BP2KP Pasaman Barat, segera membentuk wadah bernama LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) pedesaan guna menyalurkan dana yang berasal dari simpanan anggota serta dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan).

Dana PUAP merupakan dana stimulus yang bertujuan untuk memberdayakan usaha petani pedesaan ke arah agribisnis, agar petani tidak kesulitan dalam mendapatkan permodalan usaha taninya. Dana ini dikelola serta dipertanggungjawabkan oleh KSU GAPOKTAN ALBASIKO II melalui LKM-A.