Sejarah KSU Gapoktan Albasiko II

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

KSU GAPOKTAN ALBASIKO II mempunyai SK GAPOKTAN NO: 188.45/1022/BUP-PASBAR/2012 dan berbadan hukum No: 226/BH/III.19/BPMP2T/II-2013 dengan akta perubahan anggaran dasar No: 133/PAD/III.19/BPMP2T/III-2015.

Koperasi ini berkedudukan di Jalan Raya Padang Canduh, Kejorongan Bangun Rejo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam, sektor pangan, peternakan, pupuk, dan agribisnis sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta mengadakan kerja sama dengan koperasi maupun badan usaha lainnya guna meningkatkan kesejahteraan anggota.

KSU GAPOKTAN ALBASIKO II berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di wilayah ALBASIKO (Alamanda, Bangun Rejo, Sidodadi, dan Koja).

Pembentukan KSU GAPOKTAN ALBASIKO II berawal dari kumpulan kelompok tani yang sebelumnya hanya berfokus pada pupuk subsidi. Seiring berkembangnya pemikiran anggota, dibentuklah GAPOKTAN ALBASIKO II untuk menjembatani permodalan, penampungan hasil tani, dan pemasaran.

GAPOKTAN ini dibentuk pada Selasa, 17 Maret 2009 di kediaman Bapak Jasman, Kejorongan Bangun Rejo, Nagari Kinali.

Para Pendiri:

Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 10.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 5.000 berdasarkan kesepakatan anggota.

Pada Desember 2009 dibentuk LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) untuk menyalurkan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan).

Dana PUAP merupakan dana stimulus untuk membantu permodalan petani agar berkembang ke arah agribisnis yang mandiri.